Senin, 21 Desember 2009

FUNGSI DAN SASARAN SISTEM OPERASI

Sistem operasi mempunyai dua tugas utama yakni:
1. Pengelolaan seluruh sumber daya sistem komputer
Mengelola seluruh sumber daya yang terdapat pada sistem komputer.

2. Sistem operasi sebagai penyedia layanan (extended/virtual machine)
sistem operasi menyediakan sekumpulan layanan (disebut sistem call) ke pemakai sehingga memudahkan dan menyamankan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya sistem komputer.

Sumber Daya Sistem Komputer
a. Sumber daya fisik
Sumber daya fisik misalnya:
? keyboard, barcode reader
? mouse, joystick, ligt-pen, track ball, touch screen, pointing device.
? floppy disk drive, harddisk, tape drive, optical disk, CD ROM drive dan peranggkat sekunder lainnya.
? Layar monitor baik CRT, LCD, dan perangkat –perangkat display lain.
? Modem, Ethernet card, PCMCIA, dan alat komunikasi lain.
? Memori akses acak (RAM), chache memory, register, dan memori-memori volatile lain.
? perangkat-perangkat multimedia eperti kamera, sound card, radio.
? perangkat-perangkat pengendalian proses yang terhubung ke komputeryaitu sensor-sensor dan akuator-akuator.
b. Sumber daya abstrak
Sumber daya abstrak terdiri dari:
1. data
2. Program
Data
• Semaphore untuk pengendalian sinkronisasi proses-proses.
• PCB (process control block) untuk mencatat dan mengendalikan proses
• Tabel segmen, table page, i-node, FAT untuk pengendalian memori.
• Berkas (file) untuk penyimpanan data dan program

Program
Program berupa kumpulan instruksi yang dapat dijalankan sistem komputer. program dapat berupa:
- utilitas, atau
- Aplikasi untuk mencapai tujuan komputasi (pengolahan) tertentu.
Dasarnya semua yang tedapat atau terhubung ke sistem komputeradalah sumber daya. Seluruh sumber daya harus dapat dimanfaatkan secara efektif dan efiesien. pemanfaatan harus benar dan mempunyai efiesiensi yang setinggi mungkin, merupakan sasaran yang harus dicapai sistem operasi.


Penyedia layanan
Sistem operasi menyediakan layanan pengaksesan sumber daya sehingga pemrogram tidak dirumitkan rincian operasi perangkat keras yuang menjenuhkan. Pemakai dapat memandang sistem komputersebagai kumpulan layanan yang disediakan sistem operasi. Layanan-layanan ini lebih mudah digunakan dibandingkan dengan bahasa mesin secara langsung.

Menurut Stalling (STA-95)
Sistem operasi mempunyai tiga sasaran antara lain:

Kenyamanan
Sistem operasi harus membuat penggunaan komputer menjadi lebih nyaman

Efiesiensi
Sistem operasi menjadikan penggunaan sumber daya sistem komputer secara efiesien

Mampu berevolusi
Sistem operasi harus dibangun sehingga memungkinkan dan memudahkan pengembangan, pengujian dan pengajuan fiungsi-fungsi yang baru tanpa mengganggu layanan yang dijalankan sistem komputer.

2.2.1 Sistem operasi sebagai pengelola Sumber Daya
Sistem komputer adalah sekumpulan sumber daya untuk memindahkan, menyimpan, dan memproses data, serta untuk mengendalikan fungsi-fungsi tertentu. sistem operasi bertanggung jawab mengelola sumber daya-sumber daya sistem komputer.


Tugas
sistem operasi bertanggung jawab mengelola sumber daya agar penggunaan sumber daya dapat secara benar dan efisien.

2.2.2 Sistem operasi sebagai Extented Machine/Virtual Machine
Sistem operasi sebagai extended machine/virtual machine berfungsi sebagai berikut:
o Memberi Absrtaksi mesin tingkat tinggi yang lebih sederhana dan menyembunyikan kerumitan perangkat keras.
o Basis untuk program lain.

Absraksi mesin tingkat tinggi yang lebih sederhan dan menyembunyikan kerumitan poerangkat keras.
Sistem operasi menyediakan sistem call(Atau API= Application programming interface), abstraksi tingkat tinggi mengenai mesin untuk pemrograman. sistem call berfungsi menghindarkan kompleksitas pemrograman dengan memberi sekumpulan instruksi yang mudah daan nyaman.

Basis untuk program lain
Program aplikasi dijalankan diatas sistem operasi. program-program dalam mengendalikan dan memanfaatkan sumber daya sistem komputerdengan meminta layanan sistem operasi untuk mengendalikan sumber daya bagi aplikasi agar pemanfaatan sumber daya sistem komputerdilakukan secara benar dan efisien.

Menurut Stalling (STA-95)
Sistem operasi seharusnya menyediakan layanan-layanan di bidang berikut:

Pembuatan program
Sistem operasi menyediakan beragam fasilitas dan layana untuk membantu pemrogram menulis program, biasanya berbentuk program utilitas. program utilitas bukan bagian sistem operasi tapi dapat diakses lewat sistem operasi.

Eksekusi program
Sejumlah tugas perlu dilakukan untuk mengeksekusi program. instruksi-instruksi dan data harus dimuat ke memori utama, perangkat-perangkat masukan/keluaran dan berkas-berkas harus diinialisasi, serta sumber daya-sumber daya harus disiapkan. sistem operasi harus menangani semua itu untuk pemakai/program.

Pengaksesan perangkat masukan
Tiap perangkat masukan/keluaran memrlukan sejumlah instruksi atau sinyal kendali yang rumit menjengkelkan agar perangkat dapat beroperasi. sistem operasi harus mengambil alih rician-rincian itu sehingga pemrogram dapat berfikir secara sederhana dalam memanfaatkan perangkat itu, misalnya dalam abstraksi sebagai membaca dan menulis berkas.

Pengaksesan terkendali terhadap berkas
Pada sistem dengan banyak pemakai simultan, sistem operasi meyediakan mekanisme proteksi untuk mengendalikan pengaksesan terhadap berkas.

Pengaksesan sistem
Pada sistem public atau pemakai bersama (shared sistem), sistem operasi mngendalikan pengaksesan ke sumber daya-sumber daya sistem secara keseluruhan. Fungsi pengaksesan harus menyediakan proteksi terhadap sumber daya dan data dari pemakai tak diotorisasi serta harus menyelesaikan konflik-konfik dalam perebutan sumber daya.

Deteksi dan memberi tangggapan terhadap kesalahan
Beragam kesalahan dapat muncul di sistem computer. Sistem operasi harus memberi tanggapan yang menjelaskan kondisi kesalahan dengan dampak terkecil bagi aplikasi-aplikasi yang sedang berjalan.
Tanggapan dapat berupa pengakhiran program yang menyebabkan kesalahan, mencoba ulang, atau sekedar melaporkan kesalahan.

Akunting
Sistem operasi yang bagus mengumpulkan data statistic penggunan beragam sumber daya dan memonitor para meter kinerja seperti waktu tanggap. Pada suatu sistem, informasi ini berguna dalam mengantisipasi kebutuhan di masa yang akan dating dfan dalam menyesesuikan sistem untuk meningkatkan kinerja. Pada sistem banyak pemakai (multi user sistem) yang disewakan, informasi ini digunakan untuk penagihan ongkos pemakaian.

Senin, 14 Desember 2009

RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

A. Peagertian Rule of Law dan Negara Hukum

Pengertian Rule of Law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Ada pakar mendeskripsikan bahwa pengertian negara hukum dan Rule of Law itu hampir dapat dikatakan sama, namun terdapat pula ada yang menjelaskan bahwa memiliki penekanan masing-masing. Menurut Philipus M. Hadjon misalnya bahwa negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechtsstaat itu lebih memiliki ciri yang revolusioner. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law. Misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan absolutisme di Eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis.

Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi (Friedman, 1960: 546). Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law. Dalam hubungan ini Pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Konsekuensinya setiap negara akan mengatakan mendasarkan pada Rule of Law dalam kehidupan kenegaraannya, meskipun negara tersebut adalah negara otoriter. Atas dasar alasan ini maka diakui bahwa sulit menentukan pengertian Rule of Law secara universal, karena setiap masyarakat melahirkan pengertian itupun secara berbeda pula (lihat Soegito, 2006: 4), dalam hubungan inilah maka Rule of Law dalam hal munculnya bersifat endogen, artinya muncul dan berkembang dan suatu masyarakat tertentu.

Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis tenhadap kekuasaan, pada dasarnya disebabkan potitik kekuasaan cenderung korup. Hal mi dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan individu dan masyarakat. Atas dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normatif yuridis untuk menghindari kekuasaan yang dispotik (Hitchner, 1981: 69). Dalam hubungan inilah maka kedudukan konstitusi menjadi sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Konstitusi dalam hubungan ini dijadikan sebagai perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun sesuai dengan prinsip government by law, not by man (pemerintahan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan manusia atau penguasa).

Carl J. Friedrich dalam bukunya Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America, memperkenalkan istilah negara hukum dengan istilah rehtsstaat atau constitutional state. Demikian juga tokoh lain yang membahas rechtsstaat adalah Friederich J. Stahl, yang menurutnya terdapat empat unsur pokok untuk berdirinya satu rechsstaat, yaitu: (1) hak-hak manusia; (2) pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; (3) pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan; dan (4) peradilan administrasi datam perselisihan (Muhtaj, 2005: 23).

Bagi negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang secara eksplisit dijelaskan bahwa “....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia....”. Hal ini mengandung arti bahwa suatu keharusan Negara Indonesia yang didirikan itu berdasarkan atas Undang-Undang Dasar Negara.

Dengan pengertian lain dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum atau rechtstaat dan bukan negara kekuasaan atau machtsstaat. Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum. serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak penguasa. Dalam paham negara hukum itu, hukumlah yang menjadi komando tertingi dalam penyelenggaraan negara. Dalam penyelenggaraan negara yang sesungguhnya memimpin adalah hukum itu sendiri. Oleh karena itu berdasarkan pengertian ini Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos.

Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische rechstssaat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat) Asshid diqie, 2005: 69-70).

Prinsip-prinsip Rule of Law

Sebagaimana dijelaskan di depan bahwa pengertian Rule of Law tidak dapat dipisahkan dengan pengertian negara hukum atau rechtsstaat. Meskipun demikian dalam negara yang menganut sistem Rule of Law harus memiliki prinip-prinsip yang jelas, terutama dalam hubungannya dengan realisasi Rule of Law itu sendiri. Menurut Albert Venn Dicey dalam ‘Introduction to the Law of The Constitution, memperkenalkan istilah the rule of law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Menurut Dicey terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law, yaitu: (I) supremasi aturan-aturan hukum. tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum, jikalau memang melanggar hukum; (2) kedudukan yang sama di muka hukum. Hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara; dan (3) terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh Undang-Undang serta keputusan-keputusan pengadilan.

Suatu hal yang harus diperhatikan bahwa jikalau dalam hubungan dengan negara hanya berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian negara hukum formal, yaitu negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap negara yang demikian ini dikarenakan negara hanya menjalankan dan taat pada apa yang termasuk dalam konstitusi semata. Dengan perkataan lain negara tidak hanya sebagai ‘penjaga malam’ (nachtwachterstaat), Dalam pengertian seperti ini seakan-akan negara tidak berurusan dengan kesejahteraan rakyat. Setelah pertengahan abad ke-20 mulai bergeser, bahwa negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu negara tidak hanya sebagai ‘penjaga malam’ saja, melainkan harus aktif melaksanakan upaya-upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan cara mengatur kehidupan sosial-ekonomi.

Gagasan baru inilah yang kemudian dikenal dengan welvaartstaat, verzorgingss:aat, welfare state, social service state, atau ‘negara hukum materal. Perkembangan baru inilah yang kemudian menjadi raison d’etre untuk melakukan revisi atau bahkan melengkapi pemikiran Dicey tentang negara hukum formal.

Dalam hubungan negara hukum ini organisasi pakar hukum intenasional, International, Comission of Jurists (ICJ), secara internasional melakukan kajian terhadap konsep negara hukum dan unsur-unsur esensial yang terkandung di dalamnya. Dalam beberapa kali pertemuan ICJ di berbagai Negara seperti di Athena (1955), di New Delhi (1956), di Amerika S (1957), di Rio de Janeiro (1962), dan Bangkok (1965), dihasilkan paradigma baru tentang negara hukum. Dalam hubungan ini kelihatan ada semangat bersama bahwa konsep negara hukum adalah sangat penting, yang menurut Wade disebut sebagai the rule of law is a phenomenon of a free society and the mark of it. ICJ dalam kapasitasnya sebagai forum intelektual, juga menyadari bahwa yang terlebih penting lagi adalah bagaimana konsep ride of law dapat diimplementasikan sesuai dengan perkembangan kehidupan dalam masyarakat.

Secara praktis, pertemuan JCJ di Bangkok tahun 1965 semakin menguatkan posisi rule of law dalam kehidupan bernegara. Selain itu, melalui pertemuan tersebut telah digariskan bahwa di samping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi, sehingga perlu dibentuk standar-standar sosial-ekonomi. Komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law yang dinamis, yaitu: (1) perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus pula menentukan teknis-prosedural untuk meperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin; (2) lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak; (3) pemilihan umurn yang bebas; (4) kebebasan menyatakan pendapat; ( kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi; dan (6) pedidikan kewarganegaraan (Azhary, 1995: 59).

Gambaran ini mengukuhkan negara hukum sebagai welfare state, karena sebenarnya mustahil mewujudkan cita-cita rule of law sementara posisi dan peran negara sangat minimal dan lemah. Atas dasar inilah kemudian negara diberikan keluasan dan kemerdekaan bertindak atas dasar inisyatif parlernen. Negara dalam hal ini pemerintah memiliki freiesermessen atau pouvoir discretionnare, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial-ekonomi dan keleluasaan untuk tidak terlalu terikat pada produk legislasi parlemen. Dalam gagasan welfare state ternyata negara memiliki kewenangan yang relatif lebih besar, ketimbang format negara yang hanya bersifat negara hukum formal saja. Selain itu dalam welfare state yang terpenting adalah negara semakin otonom untuk mengatur dan mengarahkan fungsi dan peran negara bagi kesejahteraan hidup masyarakat. Sejalan dengan kemunculan ide demokrasi konstitusional yang tak terpisahkan dengan konsep negara hukum, baik rechtsstaat maupun rule of law, pada prinsipnya memiliki kesamaan yang fundamental serta saling mengisi. Dalam prinsip negara ini unsur penting pengakuan adanya pembatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Oleh karena itu, terlepas dari adanya pemikiran dan praktek konsep negara hukum yang berbeda., konsep negara hukum dan rule of law adalah suatu relitas dan cita-cita sebuah negara bangsa, termasuk negara Indonesia.

B. Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dan perspektif sejarah dekiarasi yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia di belahan dunia khususnya yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia, baik di Barat maupun di Timur meskipun upaya tersebut masih bersifat lokal, parsial dan sporadikal.

Pada zaman Yunani Kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat Jawa telah dikenal tradisi ‘Hak Pepe’, yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa (Baut & Beny, 1988: 3).

Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditanda tangani Magna Charta (1215), oleh Raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan Petition of Right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. Dalam hubungan ini Raja berhadapan dengan Utusan rakyat (House of Commons). Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu saagat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi. Setelah itu perjuangan yang Iebih nyata pada penandatanganan Bill of Right, oeh Raja Willem 111 pada tahun 1689, sebagai hasil dan pergolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai the Glorious Revolution. Peristiwa ini tidak saja sebagai suatu kemenangan parlemen atas raja, melainkan juga merupakan kemenangan rakyat dalam pergolakan yang menyertai pergolakan Bill of Rights yang berlangsung selama 60 tahun (Asshiddiqie, 2006: 86). Perkembangan selanjutnya perjuangan hak asasi manusia dipengaruhi oleh pemikiran filsuf Inggris John Locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Hak-hak yang di serahkan kepada penguasa adalah hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang negara, adapun hak-hak lainnya tetap berada pada masing individu.

Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika ‘Human Right itu untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam ‘Declaration of Independence’ Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam dek1arasi Amerika Serikat tanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi Negara Amerika Serikat tahun 1787, yang mulai berlaku 4 Maret I789.(Hardjowirogo, 1977: 43).

Perjuangan hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali di Perancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Perancis, yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam ‘Declaration des Droizs L ‘Homme et du Citoyen’ yang ditetap kan oleh Assemblee Nationale pada 26 Agustus 1789 (Asshiddiqie 2006: 90). Semboyan revolusi Perancis yang terkenal yaitu (1) Liberte (kemerdekaan), (2) egalite (Kesamarataan) (3) fraternite (kerukunan atau persaudaraan). Maka rnenurut konstitusi Perancis yang di maksud dengan hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat di pisahkan dengan hakikatnya.

Dalam rangka konseptualisasi dan reinterpretasi terhadap hak-hak asasi yang mencakup bidang-bidang yang lebih luas itu, Franklin D. Rooseveft, Presiden Amerika pada permulaan.abad ke-20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi yang kemudian dikenal dengan “The Four Freedom” itu adalah: (1) Freedom of speech. yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakari pendapat. (2) Freedom of Religion. yaitu kebebasan beragama. (3) Freedom from Fear. yaitu kebebasan dan rasa ketakutan. dan (4) Freedom from Want, yaitu ke bebasan dan kemelaratan (Budiardjo. 1981: 121). Hal inilah yang ke mudian menjadi inspirasi dan Declaration of Human Right 1948 Perserikatan Bangsa-bangsa.

Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai moral, political, legal framework and as a guideline ‘ dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan senta perlakukan yang tidak adil. Terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut. bangsa-bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundangan yang berlaku dalam setiap negara di dunia ini.

Namun demikian dikukuhkannya naskah Universal Declaration of Human Rights ini. ternyata tidak cukup mampu untuk mecabut akar-akar penindasan di berbagai negara. Oleh karena itu PBB secara terus-menerus berupaya untuk memperj uangkannya. Akhirnya setelah kurang lebih 18 tahun kemudian, PBB berhasil juga melahiran Convenantion Economic, Social and Cultral (Perjanjian tentang ekonomi, sosia dan budaya) dan Convenantion Civil and Political Rights (Perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik) (Asshiddiqie, 2006: 92).

C. Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila hakikat manusia adalah ‘monopluralis’. Susunan kodrat manusia adalah jasmani-rokhani atau raga dan jiwa, sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia, secara resmi Deklarasi Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia dan pada Dekiarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB. Fakta sejarah menunjukkan bahwa Pernbukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Dekiarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948. Hal ini menunjukkan kepada dunia bahwa sebenarnya bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak asasi manusia beserta convenantnya, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara, yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh The Founding Fathers bangsa Indonesia, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut:

“Walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dan warga negara, agar jangan sampai timbul negara kekuasaan atau ‘Machtsstaat’, atau negara penindas (Yamin, 1959: 207).

Dekiarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan Permbukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa: “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Dekiarasi PBB pasal 1. Dasar filosofis hak asasi manusia tersebut adalah bukan kemerdekaan manusia secara individualis saja, melainkan rnenempatkan manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yaitu sebagai suatu bangsa. Oleh karena itu hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asas manusia. Pernyataan berikutnya pada alinea III Pembukaan UUD 1945, adalah sebaai berikut: “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Pernyata tentang “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa...”, mengandung arti bahwa dalam dekiarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adalah sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Kuasa, dan diteruskan dengan kata-kata, “... supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”. Berdasarkan pengertian ini maka bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing dan hal ini Sesuai dengan deklarasi hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, adapun dalarn pasal UUD 1945 tercantum dalam pasal 29 terutarna ayat (2) UUD 1945.

Melalui pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai suatu persatuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara tersebut adalah sebagai berikut: “.... Pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa....”

Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu Undang-Undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi kesejahterasn hidup bersama. Demikian juga negara Indonesia memiliki ciri tujuan negara hukum material, dalarn rumusan tujuan negara “... memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”

Berdasarkan pada tujuan negara sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Adapun rincian hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut: “Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa...”

Demikian juga negara Indonesia memiliki ciri tujuan negara hukum material, dalam rumusan tujuan negara “...memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa..”.

Beerdasarkan pada tujuan negara sebagaimana terkandungadalam pembukaan UUD 1945 tersebut, maka negara indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutsama dalam kaitanya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Adapun rincian hak-hak asaasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:

HAK ASASI MANUSIA

PASAL 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)

Pasal 28 B

(I) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidüp, tumbuh dan berkem bang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskrimi nasi. **)

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)

(2) Setiap orang berhak antuk memajukan dirinya dalarn memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara. **)

Pasal 28 D

(I) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, pertindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perakuan yang adil dan layak dalam hubunga kerja. **)

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)

Pasal 28 E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggat dan wilayah negara dan meningkatkannya serta berhak kembali. **)

(2) Setip orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. **)

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)

Pasal 28 F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperolah informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28 G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat rnartabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dan negara lain. **)

Pasal 28 H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggat dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persaingan dan keadilan. **)

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)

(4) Setiap orang berhak mempunyai milik pribadi dan hak milk tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. **)

Pasal 28 1

(1) Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakukan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif itu. **)

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah. )

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)

Pasal 28 J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa da bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan. Antara lain sejak kekuasaan Rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS HAM, walaupun pelaksanaannya belum optimal.

Dalam proses reformasi dewasa mi terutama akan perlindungan hak-hak asasi manusia semakin kuat bahkan merupakan tema sentral. Oleh karena itu jaminan hak-hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD 1945, mejadi semakin efektif terutama dengan diwujudkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia dalam konsiderans dan ketentuan Umum pasal I dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan miausia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugrahNya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan. Serta perlindungan harkat dan martabat manusisa. Selain hak asasi juga dalam UU No.39 tahun 1999, terkandung kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

UU No.39 tahun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi berbagai macam hukum tentang hak asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan penerintah serta KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksanaan atas perlindungan hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi tersebut meliputi, hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak. Demi tegaknya hak asasi setiap orang maka diatur pula kewajiban dasar manusia, antara lain kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain, dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukan hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

Dengan diundangkannya UU.No.39 tahun 1999 tentang hak-hak asasi manusia tersebut bangsa Indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam menegakkan masyarakat yang demokratis yang melindungi hak-hak asasi manusia. Namun demikian sering dalam pelaksanaannya mengalami kendala yaitu dilema antara menegakkan hukum dengan. kebebasan sehingga kalau tidak konsisten maka akan merugikan bangsa Indonesia sendiri.

Dalam Undang-Undang dasar 1945 hasil amandemen 2002, telah memberikan jaminan secara eksplisit tentang hak-hak asasi manusia, pasal 28A sampai dengan pasal 2 Jikalau dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelurn dilakukan. amandemen, ketentuan yang menggatur tentang jaminan hak-hak asasi manusia dalarn Undang-Undang Dasar 1945 hasil aman demen 2002 dikembangkan menjadi tambah pasalnya dan lebih rinci. Rincian tersebut antara lain misalnya tentang hak-hak sosial dijamin dalam pasal 28B ayat (1), (2), pasal 28C ayat (2),pasal 28H ayat (30), hak ekonomi diatur dalam pasal 28D, ayat (2), hak politik diatur dalam pasal 28D ayat (3), pasal 28E ayat (3), hak budaya pada pasal 28I ayat (3), hak perlindungan hukum yang sama pada pasal 28G ayat (1), hak memeluk, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan in formasi dan komunikasi melalui berbagai saluran yang ada.

Konsekuensinya pengaturan atas jaminan hak-hak asasi manusia tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan, serta jaminan hukum yang memadai. Untuk ketentuan yang lebih rinci atas pelaksanaan dan penegakan hak-hak asasi tersebut, diatur dalam Undang-Undarig No.9 tahun 1999. satu kasus yang cukup penting bagi Bangsa Indonesia dalam menegakkan hak-hak asasi, adalah dengan dilaksanakannya Pengadilan Ad Hoc, atas pelanggar hak-hak asasi manusia di Jakarta, atas pelanggaran di Timur-timur. Hal ini menunjukkan kepada masyarakat internasional, bahwa bangsa Indonesia memiliki komitmen atas penegakan hak-hak asasi manusia. Memang pelaksanaan pengadilan Ad Hoc atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timur-Timur tersebut penuh dengan kepentingan-kepentingan politik. Diatur pihak pelaksana pengadilan Ad Hoc tersebut atas desakan PBB, yang taruhannya adalah nasib dan kredibilitas bangsa Indonesia di mata Internasional, dipihak lain perbenturan kepentingan antara penegakan hak-hak asasi dengan kepentingan nasional serta rasa nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Dalam kenyataannya mereka-mereka yang dituduh melanggar HAM berat di Timur-Timur pada hakikatnya bejuang demi kepentingan bangsa dan negara.

Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangannya, bagi kita merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti, karena bangsa Indonesia memiliki komitmen yang tiaggi atas jaminan serta penegakan hak-hak asasi manusia, dalam kebidupan kenegaraan.

Ketentuan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia PBB adalah sebagai berikut:

Pasal 1

Semua orang dilahirka merdeka dan mempunyai martabat dan hak hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran, atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan status internasional negara atau wilayah dan mana seseorang berasal, baik dan negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan lainnya.

Pasal 3

Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.

Pasal 4

Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.

Pasal 5

Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakukan atau hukuman yang menghinakan.

Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana saja ia berada.

Pasal 7

Semua orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dan setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.

Pasal 8

Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.

Pasal 9

Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.

Pasal 10

Seliap orang berhak memperoleh perlakukan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditunjukan kepadanya.

Pasal 11

Ayat(1)

Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka di mana segala jaminan yang perlu untuk pembelaanya diberikan.

Ayat (2)

Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran-pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dan pada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Pasal 12

Tidak seorangpun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran demikian.

Pasal 13

Ayat(1)

Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap negara.

Ayat(2)

Setiap orang berhak meninggalkan satu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14

Ayat (1)

Setiap orang berhak mencani dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi pengejaran.

Ayat (2)

Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dan kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau dan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.

Pasal 15

Ayat(l)

Setiap orang berhak atas kewarganegaraan

Ayat (2)

Tidak seorang dengan semena-mena dapat dikeluarkan dan kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pasat 16

Ayat(1)

Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan, dan di kala perceraian.

Ayat (2)

Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai.

Ayat(3)

Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.

Pasal 17

Ayat (1)

Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

Ayat (2)

Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.

Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain di tempat umum maupun tempat sendiri.

Pasal l9

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengelukan pendapat, terrnasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan dan perdapat-pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas-batas.

Pasal 20

Ayat (1)

Setiap orang mempunyal hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.

Ayat(2)

Tidak seorangpun,dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.

Pasal 2I

Ayat (1)

Setiap orang berhak turut serta dalarn pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

Ayat (2)

Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemenintahan negeinya.

Ayat(3)

Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan, kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menuut hak pilih yang bersifat umum dan berkasamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara-cara lain juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.

Pasal 22

Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkernbangan bebas pribadinya. dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.

Pasal 23

Ayat(I)

Setip orang berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindugan terhadap pengangguran.

Ayat(2)

Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.

Ayat(3)

Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.

Ayat (4)

Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.

Pasal 24

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak. dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.

Pasal 25

Ayat(1)

Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dininya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia, atau megalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharjan yang lain di luar penguasaannya.

Ayat (2)

Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar pernikahan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26

Ayat (1)

Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibkan. Pengajaran sekolah teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oieh semua orang berdasarkan kecerdasan.

Ayat (2)

Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling menenima, persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama. dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa dalam memelihara perdamaia

Ayat (3)

Ibu bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27

Ayat(1)

Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikrnatan kesenian, dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya.

Ayat (2)

Setiap orangberhak mendapat perlindungan atas kepentingan moral dan material yang didapatnya sebagai hasil dan lapangan ilmu pengetahuan, kesusastraan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri.

Pasal 28

Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaksud dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan

Pasal 29

Ayat(l)

Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana Ia mendapat kemungkinan untuk mengernbangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya.

Ayat(2)

Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Ayat (3)

Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan-tujuari dan dasar-dasar PBB.

Pasal 30

Tidak sesuatupun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai paemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termasuk dalam pernyatan ini (Baut dan Beny Hartman, 1988).

D. Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Pengertja Warganegara dan Penduduk

Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka negara itu belum dapat disebut sebagai negara merdeka.

Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warganegara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara, karena mungkin orang asing.

Penduduk suatu negara mencakup warganegara dan orang asing, yang memiliki hubungan berbeda dengan negara. Setiap warganegara mempunyai hubungan yang tak terputus meskipun dia bertempat tinggal di luar negeri. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

Menurut UUD 1945, negara melindungi segenap penduduk misalnya dalam pasal 29 (2) disebutkan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Di bagian lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warganegara, misasnya dalam pasal 27 (2) yang menyebutkan “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan dalam pasal 31 (1) yang menyebutkan “Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran”.

2. Asas-asas Kewarganegaraan

a. Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli

negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warganegara dengan syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas Kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli. Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara A tersebut. Sedangkan asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuannya. Seseorang adalah warga negara B karena orangtuanya adalah warganegara B.

b. Bipatride dan apatride

Dalam hubungan antar negara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negeri lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan yang berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A menganut asas ius-sanguinis sedangkan negara B menganut asas ius-soli, hal ini dapat menibulkan status biptride alau apatride pada anak dan orangtua yang berimigrasi di antara kedua negara tersebut.

Bipatride (dwi Kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dan dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di negara B. negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B men ganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B. Dengan demikian Dani mempunyai status dua Kewarganegaraan atau bipatride.

Sedangkan apatride (tanpa Kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dan negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudjan lahirlah anak mereka, Budi, menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orangtuanya bukan warganegaranya. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai Kewarganegaraan atau apatride.

3. Hak dan Kewajiban Warganegara menurut UUD 1945

Pasal-pasal UUD 1945 yang meenetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.

a. Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warganegara yang sama dalam, hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

b. Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

c. Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

d. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

e. Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.

f. Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

g. Pasal 31 ayat (1) meriyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

4. Hak Dan Kewajiban Bela Negara

a. pengertian

Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh terpadu dan berlanjut yarg dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara indonesia dengan keyakiran pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Wujud dan usaha bela negara adalah kesiapan dan keretaan Setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, Serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara

Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pernbelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

c. Motivasi dalam Pembelaan Negara

Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu d itumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk pernbelaan negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warganegara hendaknya juga memahami kemunkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia.

I) Pengalaman sejarah perjuangan RI.

2) Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis.

5) Keadaan penduduk (demografis) yang besar.

6) Kekayaan sumber daya alam.

7) Perkembagan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan.

8) Kemungkinan timbulnya bencana perang.

Jumat, 11 Desember 2009

Airtel Users Trick to Access Internet For Free
~cheers~
You need a PC or a Laptop and the required connectivity tools ,ie.,Serial/USB cable OR Infrared Device OR Bluetooth dongle
1) Activate Airtel Live! ( It’s FREE so no probs)
2) Create TWO Airtel gprs data accounts (yep TWO) and select theFIRST as the active profile.
3) Connect your mobile to the PC (or Laptop) and install the driver foryour mobile’s modem.
4) Create a new dial-up connection using the NEW CONNECTIONWIZARD as followsConnecting Device : Your mobile’s
modemISP Name : Airtel (or anything you like)
Phone Number : *99***2# / Try 99***1Username and
Password : blank
5) Configure your browser and download manager to use the proxy100.1.200.99 and port 8080.
( My advice is to use Opera since youcan browse both wap and regular websites)
6) Connect to the dial-up account.
You will be connected at 115.2kbps (but remember, that is a bad joke).
7) Pick up your mobile and try to access any site.
You will get “AccessDenied…”(except for Airtel Live!). IT DOES NOT MATTER.Keep the mobile down.
8 ) On the PC ( or Laptop) open your browser, enter any address ,press ENTER and…….WAIT
9) After a few seconds the page will start to load and you have theWHOLE internet at your disposal.
***************************************************************************************************************
TWO Under DATA COMM ~~~~~~~~~~~~
APN : airtelfun.com
USERNAME : blank
PASSWORD : blank
PASS REQ : OFF
ALLOW CALLS : AUTOMATIC
IPADDRESS : DNSADDRESS :

DATA COMP : OFF
HEADER COMP : OFF

Under INTERNET PROFILES
~~~~~~~~~~~~~~~~

INTERNET MODE : HTTP or WAP (both worked for me)
USE PROXY : YES

IP ADDRESS : 100.1.200.99
PORT : 8080
USERNAME :
PASSWORD :
No Risk Here, Try it and Enjoy
Three 1st go to settings menu then to connectivity tab now choose the option Data comm. then "DATA ACCOUNTS" go to new account now the settings r as follows

ACCOUNT TYPE:GPRS

NEW ACCOUNT NAME:A1

APN:airtelfun.com

usr name: (blank)

password: (blank)

now save it NOW!
go to Internet Setting in connectivity here choose intrnet profile--go to new profile setting are as below NAME:A1

CONNECT USING:A1(which was created in data comm.)

save it now u would be able to see it now selest it and take "more" option then
select setting here in use proxy option it will be selected no if it is no then change it into yes

now go to proxy adress and give the adress as

100.1.200.99 and then the port number as 8080

Usr name:

password:

now save all the settings u made . come back 2 connectivity choose streaming settings now in connect using option choose a1 that we created leave the use proxy option as no itself THESE R THE SETTINGS now access airtellive! from ur activated SE phone goto VIDEO GALLERY OR VIDEO UNLIMITED(varies according to states) choose live streaming then choose CNBC OR AAJTAK WHILE CONNECTING TO MEDIA SERVER cancel AFTER 9 or 10 sec then type any web adress if it shows access denied then once again select CNBC and wait for a few more sec than before if its fully connected also no prob its free then cancel it or if ur connected then stop it and the internet is ready to take of .GOOD LUCK SE AIRTEL USERS alternate For All Airtel Users Requirements: 1. Airtel live (available 4 free) 2. Nokia series60 handset eg 6600,6630,n series,7610,6670 etc 3. Opera wap browser 4 mobile Procedure:-
1. Go to ur connection settings and make a new internet profile using the default settings of airtel live. name that new profile as nething(for eg masala); change the home page of that profile to nething u like for eg
http://www.google.com/.

2. Go to ur Opera browser and set the default connection as AIRTEL LIVE.
this is the original settings u received thru airtel.
3. Go to the services(in n6600) and Web(N6630) and change the default profile for connection as masala (newer one). **Note: always make sure that ur access point is airtelfun.com Apply:- 1. Open Opera and u will see that homepage of Airtel Live is opened. Minimize the application. 2. Now open web using the duplicate Profile and u will see that two gprs connections will work simultaneously and at the web or the services page it will show "Unable to connect" or any error. well thats the signal of ur success. 3. Simply go on the Opera with web on and open any site u want for free. No Charges No nothing. U can also use it through ur computer.......... someone said dis too The main principle behind this is we hav 2 fool the bsnl techies 2 activate portal and thus get gprs activated / get "G" signal on ur cell as bsnl portal (wap.cellone.in) needs "gprs signal on ur cel (whether gprs is formaly activated/registerd or not (by my method )i dont know) NORMALLY THEY DONT DO THAT INSPITE OF THE FACT THAT THEY SHOULD ACTIVATE GPRS SIGNAL SERVICE FOR PORTAL!!! AND THEY WILL GIVE U NO OF REASONS---- ---THAT portal is message based , so go to cellone icon in menu and use that sms based portal (what the f**k) ---THAT portal service will be activated when u will activate gprs by filling up form and registering at nearest CCN!! ---THAT ur handset has some problems (if u say that "G" signal is not present) ----etc,etc!! U HAVE 2 ACTIVATE PORTAL FIRST WHICH IS FREE AND U CAN EAT UP CC'S FOR THIS REASON!! SO WHAT U HAV 2 DO IS-- 1) SEND PORTAL to 3733 AND CONFIRMATION SHD COME WITH 5 MIN AT-MAXIMM !! 2) SEND FOR ATLEAST 20-30 TIMES (CAN B ANY MORE THAN THAT) JUST S**K UP THE NETWORK(3733) WITH THESE MESSAGES !!! THAT'S FREE NO!! BOTH ON POST AND PRE!! 3) NOW ALONG ALSO SEND 20-40 SMS AS GPRS TO 3733 (NO OF SMS DIRECTLY PROPORTIONAL 2 HATE FOR BSNL AND HOW EARLY U WNAN GET UR GPRS ACTIVATED) this is also free both on post and pre!! 4) U WILL GET CONFIRMATION IN BOTH CASES AND MSG TELLS U 2 GET SETTINGS FROM 9400024365, THE NO OF CC!! HERE AT MY PLACE I CAN DIAL 9419024365 ALSO! BOTH R TOLL FREE AND BOTH R LOCATED IN CHANDIGARH!!! (((((((AND SOME OF THE CC'S SAY they cant give such sensitive information that where they r located, as if thay have a 3 rd world of their own! and
the other dumbs said that they r in chandigarh!!!!))))) I WOULD ADVISE ALL FIRST, 2 call them once 2 get the settings!! (most of the times that is incorect but gives u an idea of settings in ur area)) Try and in ur 1 st call only, talk roughly and tell them u r calling 10-20th time just for settings and is that their service!!! 5) Now when u get them save them AND plz post them here!!! 6) now GET ATLEAST 2-3 COMPLAINTS REGISTERED( each after 1 day) THAT UR PORTAL HAS NOT ACTIVATED AND GET THEIR SERIAL NO. and in the end bombard them abt the status of all those complaints !! b4 registering ur complaint they will hesitate much and always say taht they will b sendin new settings which r accurate! but dont belive them and just register complaints!! 6)AFTER THAT, u have 2 only wait until "G" signal is there on ur screen!! LOOK, WHAT I HAVE WRIITEN ABV IS METHOD by which i got activated my "G" service !!! without fillin any form or such and without any money drain!! may be since it bypasses the formal way of registeration, that is why this trick is working !!!!!!!!!!!!
Looking forward for your Comments and Rate. Enjoy this